Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi pada program
siaran “Gang Senggol” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada 18 Juli
2015 pukul 01.19 WIB. Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 27 Juli 2015
memutuskan terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran adn Standar
Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Dalam tayangan tersebut, program Gang Senggol yang merupakan program
rohani agama Kristiani, banyak menampilkan penggunaan atribut agama
Islam. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan umat
Islam di Indonesia.
“Dari kajian yang dilakukan oleh KPI, tayangan ini berpotensi
menyesatkan masyarakat, terutama karena tayangan ini muncul pada momen
hari raya Idul Fitri. Karenanya KPI memutuskan program ini melanggar
Pasal 6 dan Pasal 9 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 serta Pasal
6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012,
dan diganjar sanksi administratif teguran tertulis,” tulis situs resmi
kpi.go.id.
KPI Pusat menerima kurang lebih 200 (dua ratus) pengaduan masyarakat
yang menyatakan keberatan terhadap tayangan tersebut. KPI mengingatkan
bahwa segala sesuatu yang terkai dengan Suku, Agama, Ras dan
Antargolongan (SARA) adalah hal-hal yang sensitif dan harus dihormati.
“Tayangan Gang Senggol yang muncul pada hari raya umat Islam ini
justru menunjukkan tidak adanya penghormatan terhadap nilai-nilai agama
yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta segera MNC TV
melakukan evaluasi internal dan tidak melakukan kesalahan tersebut,
sebagai wujud kontribusi televisi terhadap hadirnya kehidupan antar umat
beragama yang harmonis,”tulis KPI dalam tegurannya.
(rn/Islampos/internasnews)
Thursday, July 30, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






