Tim kuasa Hukum Presiden Mesir Mohamed Mursi dikabarkan telah
mengajukan banding atas putusan hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Banding diajukan pada hari Sabtu (15/8/2015).
Pengadilan Kairo menjatuhi hukuman mati untuk Mursi dalam kasus jailbreak dan pemberontakan melawan Hosni Mubarak. Sementara dihukum penjara seumur hidup untuk memberikan rahasia negara ke Qatar.
Pejabat tinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan empat pemimpin
lainnya juga dijatuhi hukuman mati. Lebih dari 90 orang lain, termasuk
ulama berpengaruh Youssef al-Qaradawi, dijatuhi hukuman mati in
absentia.
Mursi belum menunjuk pengacara untuk membela dirinya sendiri. Tim
yang sekarang ini adalah tim yang ditunjuk pengadilan untuk mengurusi
kasus Mursi. Namun Mursi telah menolak untuk mengakui legitimasi
pengadilan ini. Ia mengatakan ia tetap presiden yang sah negara.
Pemerintah mengatakan pengadilan telah menunjuk tim independen.
Pemerintah tidak pernah mengintervensi dalam pekerjaannya, demikian World Bulletin.
(ds/islampos/internasnews)
Sunday, August 16, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






