Sunday, August 16, 2015

Kuasa Hukum Mursi Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan

Tim kuasa Hukum Presiden Mesir Mohamed Mursi dikabarkan telah mengajukan banding atas putusan  hukuman mati dan penjara seumur hidup. Banding diajukan pada hari Sabtu (15/8/2015).

Pengadilan Kairo menjatuhi hukuman mati untuk Mursi dalam kasus jailbreak dan pemberontakan melawan Hosni Mubarak. Sementara dihukum penjara seumur hidup untuk memberikan rahasia negara ke Qatar.

Pejabat tinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan empat pemimpin lainnya juga dijatuhi hukuman mati. Lebih dari 90 orang lain, termasuk ulama berpengaruh Youssef al-Qaradawi, dijatuhi hukuman mati in absentia.

Mursi belum menunjuk pengacara untuk membela dirinya sendiri. Tim yang sekarang ini adalah tim yang ditunjuk pengadilan untuk mengurusi kasus Mursi. Namun Mursi telah menolak untuk mengakui legitimasi pengadilan ini. Ia mengatakan ia tetap presiden yang sah negara.

Pemerintah mengatakan pengadilan telah menunjuk tim independen. Pemerintah tidak pernah mengintervensi dalam pekerjaannya, demikian World Bulletin.

(ds/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment