Tuesday, August 11, 2015

Komnas HAM: Qanun di Aceh Berbeda dengan Perda Diskriminatif di Papua

Ketika ditanya, GIDI menginginkan Perda yang menyerupai syariat Islam di Aceh? “Tentu tidak persis sama, Qanun di Aceh dengan Perda di Papua. Di Aceh, Qanun diberlakukan pada kelompok muslim saja.

Berjilbab juga dikhususkan untuk wanita yang muslimah saja. Beda dengan Tolikara,” kata Manager Nasution, Ketua Tim Penyelidik Kasus Tolikara kepada Islampos di ruang kerjanya, Senin (10/8/2015).

Menurut Manager, ada problem di Tolikara, yang mengusik kebhinekaan dan keutuhan NKRI. GIDI menginginkan sejengkal tanah untuk kelompok mereka saja.Itulah cara pandang yang tidak utuh. Disini, negara harus adil, melindungi dan memenuhi hak asasai warga negara.

“Jangan ada pembatasan kelompok tertentu untuk menjalankan agama. Negara harus harmoninasi peraturan yang ada. Karenanya Komnas HAM minta Kemendagri hadir bersama pemerintah Kabupaten Tolikara.

Terutama mengharmonisasi Perda itu agar tidak diskriminatif,” ujar Manager.

Keberadaan bendera Israel, Komnas HAM yang berada di lapangan, Manager mengakui telah menemukan fakta itu. “Karenanya Komnas HAM mendorong negara untuk hadir, mengingat soal kedaulatan negara terkait bendera Israel bukan kewenangan Komnas Ham. Yang jelas, aparat dan intelijen kita begitu lengkap.”

Mengenai dugaan isu korupsi Rp. 635 M yang melibatkan Bupati Tolikara, Komnas HAM punya informasi itu. “Bukanklah ada lembaga negara, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, mereka harusnya turun. Soal korupsi, itu bukan domain Komnas HAM. Silahkan polisi bekerja.”

(Desastian/Islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment