Friday, August 7, 2015

Ini 4 Temuan Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM di Tolikara

Menyikapi kasus kerusuhan di Tolikara Komnas HAM turut membentuk tim investigasi guna mencari dugaan pelanggaran HAM yang mungkin ditimbulkan. Dalam hal ini Komisioner Komnas HAM Manager Nasution ditunjuk sebagai ketuanya.
 
“Kami telah sampaikan hasil temuan di paripurna. Ada empat fakta dugaan pelanggaran HAM yang kemudian oleh paripurna disetujui,” kata Manager di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (06/08/2015).

Pertama yaitu adanya kasus intoleransi. Hal ini berkaitan dengan ditemukannya surat edaran yang melarang umat muslim beribadah. Dalam surat itu menyatakan tidak mengizinkan umat muslim merayakan hari raya di wilayah Tolikara, selain itu kaum muslimah tidak diperkenakan mengenakan jilbab. Boleh merayakan hari raya diluar Tolikara atau Jayapura.

“Surat 11 Juli yang dikeluarkan oleh GIDI Badan Pekerja Wilayah Tolikara sudah konfirmasi ke presiden GIDI dan beliau mengakui adanya surat itu dan minta diperbaiki .Kita konfirmasi ke bupati, bupati diberitahu oleh kapolres yang didapat dari pos,”

Selain itu Komnas HAM juga menemukan adanya perda diskriminatif terhadap umat Islam. Perda itu diakui bupati Tolikara dan ditandatangani sejak tahun 2013.

Kedua, tidak adanya hak terhadap rasa aman, Banyak pengungsi yang mayoritas ibu-ibu dan anak-anak. Selain itu juga pengakuan pengakuan dari bupati tentang adanya pengecatan tanda salib dirumah dan kios-kios yang menimbulkan siar ketakutan.

Dugaan ketiga yaitu pelanggaran terhadap hak hidup dan keadilan. Hal ini dibuktikannya dengan adanya korban tertembak dua belas orang dan satu meninggal dunia.

Keempat, Pelanggaran terkait kesejahteraan dan ekonomi. Mengenai hal ini Manager menjelaskan adanya perdebatan saat paripurna antara dibakar atau terbakar. Komnas HAM menyepakati terjadi pembakaran yang menyebabkan terbakarnya rumah ibadah, kios (sentra ekonomi), rumah pendududk dan rumah ustad.

(suandriansyah/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment