Menyikapi kasus kerusuhan di
Tolikara Komnas HAM turut membentuk tim investigasi guna mencari dugaan
pelanggaran HAM yang mungkin ditimbulkan. Dalam hal ini Komisioner
Komnas HAM Manager Nasution ditunjuk sebagai ketuanya.
“Kami telah sampaikan hasil temuan di paripurna. Ada empat fakta
dugaan pelanggaran HAM yang kemudian oleh paripurna disetujui,” kata
Manager di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (06/08/2015).
Pertama yaitu adanya kasus intoleransi. Hal ini berkaitan dengan
ditemukannya surat edaran yang melarang umat muslim beribadah. Dalam
surat itu menyatakan tidak mengizinkan umat muslim merayakan hari raya
di wilayah Tolikara, selain itu kaum muslimah tidak diperkenakan
mengenakan jilbab. Boleh merayakan hari raya diluar Tolikara atau
Jayapura.
“Surat 11 Juli yang dikeluarkan oleh GIDI Badan Pekerja Wilayah
Tolikara sudah konfirmasi ke presiden GIDI dan beliau mengakui adanya
surat itu dan minta diperbaiki .Kita konfirmasi ke bupati, bupati
diberitahu oleh kapolres yang didapat dari pos,”
Selain itu Komnas HAM juga menemukan adanya perda diskriminatif
terhadap umat Islam. Perda itu diakui bupati Tolikara dan ditandatangani
sejak tahun 2013.
Kedua, tidak adanya hak terhadap rasa aman, Banyak pengungsi yang
mayoritas ibu-ibu dan anak-anak. Selain itu juga pengakuan pengakuan
dari bupati tentang adanya pengecatan tanda salib dirumah dan kios-kios
yang menimbulkan siar ketakutan.
Dugaan ketiga yaitu pelanggaran terhadap hak hidup dan keadilan. Hal
ini dibuktikannya dengan adanya korban tertembak dua belas orang dan
satu meninggal dunia.
Keempat, Pelanggaran terkait kesejahteraan dan ekonomi. Mengenai hal
ini Manager menjelaskan adanya perdebatan saat paripurna antara dibakar
atau terbakar. Komnas HAM menyepakati terjadi pembakaran yang
menyebabkan terbakarnya rumah ibadah, kios (sentra ekonomi), rumah
pendududk dan rumah ustad.
(suandriansyah/islampos/internasnews)
Friday, August 7, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






