Friday, August 14, 2015

Brunei Larang Penggunaan Drone kepada Masyarakat

Departemen Penerbangan Sipil (DCA) di bawah Kementerian Komunikasi Brunei pada hari Rabu, mengingatkan masyarakat bahwa peluncuran pesawat tak berawak (drone) dilarang berdasarkan Pasal 21 dari Orde Penerbangan Sipil tahun 2006, Jum’at (14/8/2015).

Dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu kemarin, DCA mengatakan, siapapun yang tertangkap melanggar ketentuan dari Orde Penerbangan Sipil 2006, dikenakan denda tidak lebih dari $ 50.000 dan penjara lima tahun atau kedua hukuman itu.

Brunei Times melaporkan pada bulan Maret tahun ini, pengoperasian drone merupakan pelanggaran karena akan mengakibatkan risiko keamanan navigasi udara, pengendalian udara dan pada daerah padat penduduk.
Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat memiliki konsekuensi bencana dalam kaitannya dengan operasi pesawat, sehingga dapat melukai orang dan terjadi kerusakan properti.

Meskipun DCA tidak mengakui penggunaan inovatif pesawat tanpa awak (drone), departemen memproses konsultasi dengan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan meninjau kerangka peraturan penggunaannya.

DCA ingin mencari kerjasama publik untuk mematuhi Orde Penerbangan Sipil untuk keselamatan navigasi publik dan udara.

(ry/Islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment