Departemen Penerbangan Sipil (DCA) di bawah Kementerian Komunikasi
Brunei pada hari Rabu, mengingatkan masyarakat bahwa peluncuran pesawat
tak berawak (drone) dilarang berdasarkan Pasal 21 dari Orde Penerbangan
Sipil tahun 2006, Jum’at (14/8/2015).
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Rabu kemarin, DCA mengatakan,
siapapun yang tertangkap melanggar ketentuan dari Orde Penerbangan Sipil
2006, dikenakan denda tidak lebih dari $ 50.000 dan penjara lima tahun
atau kedua hukuman itu.
Brunei Times melaporkan pada bulan Maret tahun ini,
pengoperasian drone merupakan pelanggaran karena akan mengakibatkan
risiko keamanan navigasi udara, pengendalian udara dan pada daerah padat
penduduk.
Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat memiliki konsekuensi
bencana dalam kaitannya dengan operasi pesawat, sehingga dapat melukai
orang dan terjadi kerusakan properti.
Meskipun DCA tidak mengakui penggunaan inovatif pesawat tanpa awak
(drone), departemen memproses konsultasi dengan para pemangku
kepentingan dalam mengembangkan dan meninjau kerangka peraturan
penggunaannya.
DCA ingin mencari kerjasama publik untuk mematuhi Orde Penerbangan
Sipil untuk keselamatan navigasi publik dan udara.
(ry/Islampos/internasnews)
Friday, August 14, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






