Pemerintah Indonesia seharusnya meminta pengakuan secara de jure dari
Pemerintah Belanda atas Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Pasalnya, Pemerintah Belanda selama ini mengakui kemerdekaan Indonesia
pada 27 Desember 1949.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di sela-sela
seminar kebangsaan bertema ‘Belanda Belum Mengakui De Jure Kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945. Bagaimana Sikap Kita?’, di Operation Room,
Gedung Nusantara, Rabu (12/08/15).
“Pengakuan itu bukan pernyataan secara informal saja, tapi pengakuan
secara formal. Pengakuan secara de jure dari Belanda, bahwa Indonesia
merdeka pada 17 Agustus 1945. Itu harus dalam pernyataan yang resmi dan
dalam sebuah dokumen juga,” tegas Fadli.
Politisi F-Gerindra ini menambahkan, pengakuan secara de jure atas
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 ini sangatlah penting bagi
Indonesia. Mengingat, hal ini terkait dengan karakter Bangsa Indonesia
dan janji Indonesia terhadap para pejuang.
“Kalau kita ingin memperjuangkan character national building
kita, ini kan melihatnya dari sejarah. Nah sejarah yang benar ini,
termasuk hubungan kita dengan mantan penjajah kita harus dijelaskan,”
imbuh Fadli.
Fadli menganggap tidak maunya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia
pada 17 Agustus 1945 karena Belanda khawatir, aktifitas Belanda pada
1945 sampai 1949 terbongkar. Pasalnya, dalam kurun waktu 4 tahun itu,
Belanda bisa dikatakan melakukan agresi militer kepada Indonesia.
“Agresi itu adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, apalagi
sudah cukup banyak korbannya di beberapa daerah. Mulai dari Yogyakarta,
sebagai daerah pusat Ibukota negara kala itu. Kemudian di Rawa Gede,
Karawang, yang juga ada peristiwa yang cukup menonjol. Kemudian, daerah
lain meliputi Sumatera Barat, Sulawesi Barat, dan daerah-daerah
lainnya,” jelas Fadli.
Politisi asal Dapil Jawa Barat ini mengingatkan Pemerintah untuk
tetap memperjuangkan pengakuan dari Belanda ini. Sementara pihaknya,
akan selalu mengingatkan Pemerintah untuk mendorong hal ini.
Namun, tambah Fadli, walaupun Pemerintah Belanda belum mengakui
secara de jure, namun ia mengingatkan untuk tetap menjaga persahabatan
bilateral dengan negara yang telah menjajah Indonesia lebih dari 3,5
abad ini.
“Di dalam hubungan bilateral kedua negara ini tentu kita harus
menjaga persahabatan kita. Tapi Belanda juga harus tahu, kita melihat
hal ini (pengakuan de jure) sebagai hal yang penting,” tutup Fadli.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komite Utang Kehormatan
Belanda, Batara R. Hutagalung, menyatakan hingga saat ini, Pemerintah
Belanda tidak mau mengakui secara de jure kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945.
“Untuk Pemerintah Belanda, kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember
1949, yaitu ketika Pemerintah Belanda melimpahkan kewenangan
pemerintahan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS),” jelas
Batara seperti dikutip dpr.go.id.
Batara menambahkan, Pemerintah Belanda juga tidak mau meminta maaf
atas seluruh peristiwa pembantaian terhadap penduduk sipil di Indonesia
selama agresi militernya dibantu oleh sekutunya, antara tahun 1945-1949.
Dalam acara ini, hadir pula narasumber lain, yakni Hikmahanto Juwana
(Guru Besar Universitas Indonesia), Saafroedin Bahar (Dosen Universitas
Gadjah Mada), dan Muhammad Iskandar.
(rn/Islampos/internasnews)
Friday, August 14, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






