Buntut dari dikeluarkannya “Surat Peringatan” dari Pengurus Gereja
Injili Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli yang
ditandatangani oleh Pdt Nayus Wenda, S.Th dan Pdt. Marthen Jingga, S.Th.
MA sebagai Ketua dan Sekretaris tanggal 11 Juli 2015 dengan nomor
surat: 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditujukan kepada “Umat Islam
Se-Kabupaten Tolikara” yang isinya meliputi:
1. Acara membuka lebaran 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di Wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga).
2. Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura.
3. Dilarang Kaum Muslimat memakai pakaian jilbab.
Sehingga terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan
yaitu penyerangan dan pembakaran rumah dan tempat ibadah pada saat umat
Islam melaksanaan shalat Iedul Fitri 1436 H di Kabupaten Tolikara
Papua.
Maka, Tim Advokasi Muslim (TAM) “Kasus Tolikara Papua” yang diketuai
DR. Abdul Chair Ramadhan, S.H, M.H, M.M, dan wakil ketua HM. Rizal
Fadillah, SH, serta sekretaris HM. Ismed, S.Sos, M.Pi melaporkan Sdra.
Nayus Wenda, S.Th dan Sdra. Marthen Jingga, S. Th, MA ke Mabes Polri
berdasar Laporan Polisi No. Pol: LP/879/VII/2015/Bareskrim tanggal 20
Juli 2015, dalam perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan
merintangi sesuatu pertemuan agama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 175
KUH Pidana.
TIM ADVOKASI MUSLIM (TAM) “KASUS TOLIKARA PAPUA”
Tardjono Abu Muas / Anggota
(islampos/internasnews)
Tuesday, July 21, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






