Sebuah Pengadilan Libya menetapkan hukuman mati pada anak Muammar
Qaddaf yang paling menonjol, Saif Al-Islam, dengan tuduhan melakukan
kejahatan perang dan tindakan menghancurkan protes damai selama revolusi
yang mengakhiri kekuasaan ayahnya di tahun 2011. Demikian dilansir
dalam Arab News pada Selasa (28/7/15).
Pengadilan juga menjatuhi hukuman mati kepada tujuh regu penembak,
mantan pejabat rezim Qaddafi termasuk mantan kepala intelijen Abdullah
Al-Senussi dan mantan perdana menteri Baghdadi Al-Mahmoudi.
“Tujuh regu penembak, termasuk didalamnya mantan pejabat rezim
Qaddafi, kepala intelijen Abdullah Al-Senussi dan mantan perdana menteri
Baghdadi Al-Mahmoudi telah dijatuhkan hukuman mati,” kata Sadiq Al-Sur
kepala penyelidik di Kantor Kejaksaan negara Tripoli.
Delapan mantan pejabat lainnya menerima hukuman seumur hidup dan
tujuh orang diberi hukuman 12 tahun penjara. Sementara empat orang
dibebaskan kecuali Seif Al-Islam masih ditahan di peradilan.
Putusan pada Al-Islam disahkan di Absentia, Tripoli karena ia telah
ditahan selama empat tahun oleh mantan kelompok pemberontak di wilayah
Zintan di luar kendali pemerintah pusat.
(iwm/islampos/internasnews)
Wednesday, July 29, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






