Wednesday, July 29, 2015

Lakukan Penembakan terhadap Imam Masjid Dearborn, FBI Tetap Dinyatakan Tidak Bersalah

Lebih dari lima tahun sudah insiden tembak mati yang dilakukan FBI kepada pemimpin Muslim di Dearborn Imam Luqman Ameen Abdullah. Namun sejauh itu tak ada tanda-tanda bahwa pelaku penembakan akan digiring ke pengadilan.

Keluarga Imam Luqman Ameen Abdullah masih mencoba untuk mencari tahu siapa yang berada di balik ini, tapi daftar nama FBI yang melakukan operasi kala itu tidak diberitahukan, mencerminkan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh pemerintah federal. Sekarang keluarga meminta Mahkamah Agung AS untuk mengusut kasusnya, demikian World Bulletin, Selasa (28/7/2015).

Pendukung dan aktivis hak-hak sipil melihat kematian Abdullah sebagai tindakan berlebihan dalam operasi anti-teroris. FBI, pada kenyataanya mendukung agennya, mengatakan itu adalah tindakan yang tepat.

Menurut laporan resmi, yang disajikan oleh FBI, Abdullah berusia 53-tahun melepaskan tembakan pertama melawan anjing FBI dan empat agen. Kemudian 20 peluru menghantam tubuh dan membunuh imam dari masjid Detroit ini. Tiga investigasi yang dilakukan oleh Polisi Dearborn, Jaksa Agung Michigan Mike Cox dan US Dept of Justice, membawa kasus ini pada kemenangan FBI.  FBI dinyatakan tidak melanggar hukum dalam penembakan.

Pengacara Abdullah mengklaim bahwa FBI memanipulasi bukti. Mereka mengatakan Abdullah tidak pernah punya pistol.

Namun Hakim Pengadilan Distrik AS Lawrence Paul Zatkoff dan Pengadilan Banding AS di Ohio memutuskan bahwa FBI tidak menyembunyikan apa yang terjadi.

Setiap permintaan untuk sidang penuh ditolak oleh pengadilan. Sebagai tanggapan, Abdullah mengajukan permohonan pada tanggal 9 Juli lalu kepada Mahkamah Agung AS, meminta pengadilan tinggi untuk mempertimbangkan kasus mereka.
(ds/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment