Lebih dari lima tahun sudah insiden tembak mati yang dilakukan FBI
kepada pemimpin Muslim di Dearborn Imam Luqman Ameen Abdullah. Namun
sejauh itu tak ada tanda-tanda bahwa pelaku penembakan akan digiring ke
pengadilan.
Keluarga Imam Luqman Ameen Abdullah masih mencoba untuk mencari tahu
siapa yang berada di balik ini, tapi daftar nama FBI yang melakukan
operasi kala itu tidak diberitahukan, mencerminkan adanya hal yang
ditutup-tutupi oleh pemerintah federal. Sekarang keluarga meminta
Mahkamah Agung AS untuk mengusut kasusnya, demikian World Bulletin, Selasa (28/7/2015).
Pendukung dan aktivis hak-hak sipil melihat kematian Abdullah sebagai
tindakan berlebihan dalam operasi anti-teroris. FBI, pada kenyataanya
mendukung agennya, mengatakan itu adalah tindakan yang tepat.
Menurut laporan resmi, yang disajikan oleh FBI, Abdullah berusia
53-tahun melepaskan tembakan pertama melawan anjing FBI dan empat agen.
Kemudian 20 peluru menghantam tubuh dan membunuh imam dari masjid
Detroit ini. Tiga investigasi yang dilakukan oleh Polisi Dearborn, Jaksa
Agung Michigan Mike Cox dan US Dept of Justice, membawa kasus ini pada
kemenangan FBI. FBI dinyatakan tidak melanggar hukum dalam penembakan.
Pengacara Abdullah mengklaim bahwa FBI memanipulasi bukti. Mereka mengatakan Abdullah tidak pernah punya pistol.
Namun Hakim Pengadilan Distrik AS Lawrence Paul Zatkoff dan
Pengadilan Banding AS di Ohio memutuskan bahwa FBI tidak menyembunyikan
apa yang terjadi.
Setiap permintaan untuk sidang penuh ditolak oleh pengadilan. Sebagai
tanggapan, Abdullah mengajukan permohonan pada tanggal 9 Juli lalu
kepada Mahkamah Agung AS, meminta pengadilan tinggi untuk
mempertimbangkan kasus mereka.
(ds/islampos/internasnews)
Wednesday, July 29, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






