Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi akan mengajukan banding atas
hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya atas tuduhan merencanakan
melarikan diri dari penjara dan serangan terhadap polisi selama revolusi
2011 di negara itu.
Mohammad al-Damaty, anggota tim hukum Morsi, mengatakan pada hari
Senin kemarin (20/7/2015) bahwa tim pembela sedang mempersiapkan
pengajuan banding di Pengadilan Kasasi menentang hukuman mati,dan mantan
calon presiden Mohammad Salim al-Awa, yang juga anggota tim, sedang
dalam proses penyusunan teks banding.
Damaty lebih lanjut mengatakan bahwa Mursi masih menganggap dirinya
presiden sah Mesir dan bersikeras bahwa pengadilan yang berlangsung di
luar yurisdiksi Pengadilan Pidana Kairo, lapor Press TV.
Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis,
bersama dengan 105 orang lainnya dijatuhi dihukum mati pada bulan Mei
atas tuduhan melarikan diri massal dari penjara pada tahun 2011 selama
pemberontakan rakyat yang menyebabkan tergulingnya Hosni Mubarak.
Dia telah mengajukan banding hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan
kepadanya pada 21 April lalu atas tuduhan keterlibatan dalam
penangkapan dan penyiksaan demonstran selama satu tahun memerintah,
sebelum akhirnya terjadi kudeta militer yang dipimpin oleh mantan
panglima militer dan Presiden Mesir saat ini Abdel Fattah
As-Sisi.
(fq/islampos/internasnews)
Tuesday, July 21, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






