Tuesday, July 21, 2015

Mursi Segera Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati

Presiden terguling Mesir Muhammad Mursi akan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya atas tuduhan merencanakan melarikan diri dari penjara dan serangan terhadap polisi selama revolusi 2011 di negara itu.

Mohammad al-Damaty, anggota tim hukum Morsi, mengatakan pada hari Senin kemarin (20/7/2015) bahwa tim pembela sedang mempersiapkan pengajuan banding di Pengadilan Kasasi menentang hukuman mati,dan mantan calon presiden Mohammad Salim al-Awa, yang juga anggota tim, sedang dalam proses penyusunan teks banding.

Damaty lebih lanjut mengatakan bahwa Mursi masih menganggap dirinya presiden sah Mesir dan bersikeras bahwa pengadilan yang berlangsung di luar yurisdiksi Pengadilan Pidana Kairo, lapor Press TV.

Mursi, presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, bersama dengan 105 orang lainnya dijatuhi dihukum mati pada bulan Mei atas tuduhan melarikan diri massal dari penjara pada tahun 2011 selama pemberontakan rakyat yang menyebabkan tergulingnya Hosni Mubarak.

Dia telah mengajukan banding hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepadanya pada 21 April lalu atas tuduhan keterlibatan dalam penangkapan dan penyiksaan demonstran selama satu tahun memerintah, sebelum akhirnya terjadi kudeta militer yang dipimpin oleh mantan panglima militer dan Presiden Mesir saat ini Abdel Fattah As-Sisi.
(fq/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment