Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang yang
memungkinkan aparat keamanan Israel secara paksa memberikan makanan
kepada tahanan yang melakukan aksi mogok makan.
Parlemen Israel menyetujui UU itu pada hari Kamis ini (30/7/2015),
dengan 46 dari 120 anggota parlemen memberikan suara mendukung dan 40
menentang itu, demikian dilaporkan Press TV.
Di bawah undang-undang baru itu, hakim akan diizinkan untuk memberikan sanksi dengan memaksa tahanan untuk makan.
Sementara itu, partai oposisi Israel, Joint List, mengutuk UU baru
tersebut dengan mengatakan tindakan itu melanggar hak-hak warga
Palestina, yang semakin banyak berpartisipasi dalam aksi mogok makan.
“Knesset sama saja telah menyetujui undang-undang yang melegalkan
menyiksa tahanan Palestina,” kata partai oposisi dalam menanggapi
disahkannya UU tersebut.
“Ini adalah UU yang memungkinkan intervensi invasif serta kejam terhadaptubuh manusia lain.”
Asosiasi Medis Israel, yang menganggap pemberikan paksa makanan
sebagai bentuk penyiksaan dan meminta para dokter Israel untuk
menghindari pemaksaan makan kepada para tahanan yang mogok
makan.
(fq/islampos/internasnews)
Thursday, July 30, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






