Thursday, July 30, 2015

Israel Sahkan UU Bisa Paksa Makan Tahanan Palestina yang Mogok Makan

Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan aparat keamanan Israel secara paksa memberikan makanan kepada tahanan yang melakukan aksi mogok makan.

Parlemen Israel menyetujui UU itu pada hari Kamis ini (30/7/2015), dengan 46 dari 120 anggota parlemen memberikan suara mendukung dan 40 menentang itu, demikian dilaporkan Press TV.

Di bawah undang-undang baru itu, hakim akan diizinkan untuk memberikan sanksi dengan memaksa tahanan untuk makan.

Sementara itu, partai oposisi Israel, Joint List, mengutuk UU baru tersebut dengan mengatakan tindakan itu melanggar hak-hak warga Palestina, yang semakin banyak berpartisipasi dalam aksi mogok makan.

“Knesset sama saja telah menyetujui undang-undang yang melegalkan menyiksa tahanan Palestina,” kata partai oposisi dalam menanggapi disahkannya UU tersebut.

“Ini adalah UU yang memungkinkan intervensi invasif serta kejam terhadaptubuh manusia lain.”

Asosiasi Medis Israel, yang menganggap pemberikan paksa makanan sebagai bentuk penyiksaan dan meminta para dokter Israel untuk menghindari pemaksaan makan kepada para tahanan yang mogok makan.
(fq/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment