Pengadilan Sipil dan Administratif Victoria
(VCAT) memutuskan menolak gugatan yang diajukan warga yang menentang
rencana pembangunan masjid di Bendigo, sekitar dua jam dari Melbourne,
Australia. Di bekas kota pertambangan itu, terdapat sekitar 200 warga
Muslim termasuk yang berasal dari Indonesia.
Sebenarnya Pemerintah Kota Bendigo pada Juni tahun 2014 telah menerbitkan izin pembangunan masjid.
Tapi sejumlah warga setempat menyatakan menolak keputusan pemerintah
kota. Salah seorang di antaranya, Julie Hoskin, membawa kasus tersebut
ke Pengadilan VCAT. Alasannya, pembangunan tersebut menyebabkan masalah
lalu lintas dan masalah sosial.
Namun dalam putusan yang dipublikasikan pada Kamis pekan lalu (6/8/2015), VCAT menepis adanya kekhawatiran tersebut.
“[Pengadilan] tidak menemukan ada bukti efek sosial atau lainnya yang
signifikan kepada masyarakat dari pembangunan dan penggunaan masjid,”
katanya.
Meski izin pembangunan sudah dikantongi, tetapi bukan berarti masjid bisa dengan segera dibangun.
Menurut Heri Febriyanto, juru bicara Asosiasi Muslim Bendigo, pihak
yang keberatan kini akan mengajukan banding soal keputusan pemberian
izin tersebut.
“Ada waktu sekitar 20 hari sejak keputusan keluar bagi pihak
penentang untuk mengajukan banding,” kata Heri kepada Erwin Renaldi dari
ABC International.
Heri yang berasal dari Indonesia dan sudah menetap di Australia sejak
tahun 1998 mengatakan, sebenarnya masjid ini dibangun karena kebutuhan
dari komunitas Muslim di Bendingo.
“Ada sekitar lebih dari 200 orang Muslim di Bendigo, biasanya kami
menggunakan fasilitas kampus La Trobe,”kata Heri yang juga aktif di
sejumlah organisasi multikultur.
“Kemudian kami merasa ingin punya tempat sendiri, yang juga bisa
digunakan jika ada acara-acara khusus, seperti misalnya saat bulan puasa
atau Idul Fitri,” jelasnya.
Dari segi perizinan dan teknis, rencana pembangunan tidak terlalu
memiliki kendala, karena komunitas Muslim sudah merangkul sejumlah pihak
terkait, seperti transportasi, lalu lintas, dan lainnya.
VCAT juga telah menetapkan sejumlah prasyarat dan kondisi pada
masjid, termasuk jumlah orang yang diperbolehkan berada dalam satu waktu
tertentu, batas ketinggian menara masjid, yakni 21,4 meter, dan
pembatasan jam buka masjid.
Sebelumnya para penentang pembangunan masjid ini telah menggunakan
serangkaian cara untuk menolak pembangunan. Di antaranya melalui
jejaring sosial, papan reklame, dan sejumlah balon berwarna hitam yang
digantung di sejumlah titik kota.
“Ada kesalahpahaman dari beberapa orang yang mempertanyakan mengapa
untuk jumlah anggota komunitas Islam yang sedikit tapi membutuhkan
masjid yang besar,” kata Heri.
Heri mengaku kalau luas masjid tersebut tidak akan melebihi 300 meter
persegi. Sementara fasilitas lain, seperti ruangan untuk kelas dan
pendidikan dan fasilitas olahraga akan dibuat secara bertahap.
“Dan pada akhirnya semua komunitas dari manapun bisa menggunakannya,
dan kami pun berencana mengundang mereka secara aktif, tapi ini semua
baru rencana dan akan dilakukan bertahap,” tambah Heri.
Sebagai tanggapan dari sejumlah warga yang menentang pembangunan ini,
sebuah gerakan dengan nama ‘This is Bendigo’ dibentuk oleh penduduk
setempat yang mendukung multikulturalisme dan toleransi beragama.
Jika tuntutan pihak penggugat kembali ditolak di pengadilan banding
nantinya, masjid pertama di Bendigoo akan dibangun di sebelah timur
kota, dekat bandara.
(rn/Islampos/internasnews)
Tuesday, August 11, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






