Tuesday, August 11, 2015

Pengadilan Militer Penjarakan Seumur Hidup 250 Anggota Ikhwan

Pengadilan militer Mesir pada Selasa kemarin (11/8/2015) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 250 anggota Ikhwanul Muslimin akibat aksi kekerasan yang terjadi di Gubernuran Delta Nil Beheira, menyusul penggulingan presiden Muhammad Mursi pada tahun 2013.

Tokoh pemimpin Ikhwanul dan mantan anggota parlemen, Gamal Heshmat, yang saat diasingkan di Turki, di antara mereka yang dihukum.

249 anggota Ikhwanul Muslimin juga dihukum kurungan penjara antara lima hingga 15 tahun pada Selasa kemarin di pengadilan militer atas tuduhan pembakaran kantor polisi dan gedung pemerintah di Beheira, lapor Anadolu Agency.

Pada bulan Juni, pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap Mursi dan kurungan penjara seumur hidup pada dua pengadilan terpisah. Hukuman mati dijatuhkan atas tindakan melarikan diri di penjara Wadi Natroun.

Sedangkan hukuman mati kedua adalah untuk tuduhan melakukan spionase – bersekongkol dengan kekuatan asing termasuk Hamas, Hizbullah dan Garda Revolusi Iran – untuk mengacaukan Mesir.

(fq/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment