Sekelompok hak asasi manusia, pada hari Rabu (12/8/2015)
memperingatkan bahwa lebih dari 50 Muslim Rohingya yang telah
diselamatkan dapat ditahan tanpa batas waktu. Pasalnya, mereka disebut
sebagai pengungsi yang terdaftar di Bangladesh dan tidak terdapat dalam
catatan resmi di Myanmar.
Dikutip World Bulletin, Chris Lewa dari Arakan
Project—sebuah LSM yang memantau nasib Muslim Rohingya di
Myanmar—mengatakan bahwa perempuan dan anak Rohingya masih ditahan oleh
Polisi Penjaga Perbatasan di Taung Pyo, negara bagian Rakhine.
Lebih dari 800 orang yang diselamatkan Angkatan Laut Myanmar, tetapi
hanya sekitar 500 orang dinyatakan sebagai warga Bangladesh dan telah
dipulangkan setelah proses verifikasi.
“Ketika mereka terdaftar sebagai pengungsi di Bangladesh, mereka akan
dikeluarkan dari verifikasi dan repatriasi proses Bangladesh dan tidak
dicatat di desa-desa di negara bagian Rakhine,” kata Lewa.
“Nasib mereka tidak pasti dan mereka dapat ditahan tanpa batas waktu,” imbuhnya.
“Saya pasti menghargai kecepatan berwenang Bangladesh yang telah
melakukan proses verifikasi mereka tahun ini. Karena, dalam beberapa
tahun terakhir, orang-orang di perahu Bangladesh ditangkap dan tetap
ditahan di imigrasi selama satu tahun atau lebih sampai proses
pemulangan selesai,” pungkas Lewa.
(ry/Islampos/internasnews)
Thursday, August 13, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






