Uni Emirat Arab pada Senin kemarin (20/7/2015) mengumumkan
undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman berat termasuk hukuman
mati bagi kejahatan yang berkaitan dengan kebencian agama dan
ekstremisme Sunni, lapor AFP.
UU yang berdasarkan keputusan presiden itu akan mengkriminalisasi
tindakan yang membangkitkan kebencian agama dan juga melarang
diskriminasi atas dasar agama, kasta, keyakinan, ajaran, ras, warna
kulit atau asal etnis.
Pelanggar UU tersebut akan berisiko dihukum hingga 10 tahun penjara
atau hukuman mati jika terbukti menjadi Takfiri atau ekstremisme Muslim
Sunni, menurut isi dari keputusan yang didistribusikan oleh kantor
berita resmi WAM.
Tahun lalu UEA merilis undang-undang baru yang ketat dan memasukkan
83 kelompok yang diklasifikasikan sebagai “teroris”, termasuk Ikhwanul
Muslimin.
(fq/islampos/internasnews)
Monday, July 20, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






