Monday, July 20, 2015

UEA akan Terapkan Hukuman Berat bagi Kejahatan Agama

Uni Emirat Arab pada Senin kemarin (20/7/2015) mengumumkan undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman berat termasuk hukuman mati bagi kejahatan yang berkaitan dengan kebencian agama dan ekstremisme Sunni, lapor AFP.
 
UU yang berdasarkan keputusan presiden itu akan mengkriminalisasi tindakan yang membangkitkan kebencian agama dan juga melarang diskriminasi atas dasar agama, kasta, keyakinan, ajaran, ras, warna kulit atau asal etnis.

Pelanggar UU tersebut akan berisiko dihukum hingga 10 tahun penjara atau hukuman mati jika terbukti menjadi Takfiri atau ekstremisme Muslim Sunni, menurut isi dari keputusan yang didistribusikan oleh kantor berita resmi WAM.

Tahun lalu UEA merilis undang-undang baru yang ketat dan memasukkan 83 kelompok yang diklasifikasikan sebagai “teroris”, termasuk Ikhwanul Muslimin.
(fq/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment