Bagaimana
bila hari Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari
Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur?
Untuk
masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.
Pendapat
Pertama:
Orang yang
melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at.
Inilah
pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan
kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini
adalah:
Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari
Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya
shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَرَكَ
ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa
meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR.
Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan
bahwa shalat Jum’at itu wajib.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat
Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali
empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.”
(HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih)
Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied
adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat
‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan
satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.
Keempat: Keringanan meninggalkan shalat
Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul
bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,
قَالَ أَبُو
عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ
أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ،
وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu ‘Ubaid
berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah
hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau
berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari
di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied).
Siapa saja dari yang nomaden
(tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja
yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
Pendapat
Kedua:
Bagi orang
yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun
imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang
yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang
yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir.
Pendapat ini
dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari
‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari
pendapat ini adalah:
Pertama:
Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah
menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ
نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ
فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah
engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu
dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at)
dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa
yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi
keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”
(HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh
Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Asy Syaukani
dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid
(riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad
hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy
Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits
ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An
Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari
http://dorar.net)
Intinya,
hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
Kedua: Dari
seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,
صَلَّى بِنَا
ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ
رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا
وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ
فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.
“Ibnu
Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied
bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu
Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas
berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu
Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang
menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh
Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakanashobas
sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi
perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diceritakan
pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu
Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair.
Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah
menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak
diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka
ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah
At-Taufiqiyah)
Kesimpulan
– Boleh bagi
orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at
sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui
ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.
– Pendapat
kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak
menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena
dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam
ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua
dinilai lebih tepat.
– Mengatakan
bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah
khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib
shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa
faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan
dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden,
namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin
Khottob yang melakukan hal yang sama.
– Dianjurkan
bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin
menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil
dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika
hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari
An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى
الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ
الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ
يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma
robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir
mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau
membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)
Hadits ini
juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika
hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat
(shalat ‘ied dan shalat Jum’at).
– Siapa saja
yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka
wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada
hadits yang sifatnya umum.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak
menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4
raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa
Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’
Al-Ifta’)
Semoga apa
yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah
yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
—
Diselesaikan
di Panggang,
Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh
Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
(arrahmah.com/internasnews)






