Ahok enggan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah, di Jalan Bukit Duri
Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan. Ahok berpendapat,
walaupun hanya mengantongi izin sebagai tempat hunian, pihaknya bersedia
mengubah peruntukan tempat tersebut sebagai tempat ibadah, jika pihak
jemaah Ahmadiyah mengajukannya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, Pemprov DKI tidak dapat menyatakan sebuah aliran
keagamaan sesat atau tidak. Bahkan, kata dia di dalam konstitusi tidak
mengurusi penilaian kebenaran sebuah aliran keagamaan. “Soal
perselisihan sesat atau nggak itu sesuatu yang berbeda. Kita negara
nggak ikut campur mengurus itu, secara konstitusi tidak mengurusi itu,”
kata Ahok.
Menanggapinya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan,
pihaknya tak mau ambil pusing mengenai sikap Ahok yang cuma Gubernur
DKI, sebab sudah ada peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,
sudah jelas mengatur mengenai polemik seputar eksistensi jamaah
Ahmadiyah di Indonesia.
“Kan ada aturannya kan mengenai SKB 3 menteri, kalau Ahmadiyah itu
tidak boleh mengembangkan ajaran. Kalau dia melanggar SKB, tentu dia
harus dihentikan. Baca aja SKB,” ujar Ma’ruf seperti dilansir
merdeka.com (15/7).
Ketika ditanya mengenai sikap MUI yang jelas berseberangan dengan
sikap yang diambil Gubernur DKI, yang akan mengizinkan jamaah Ahmadiyah
menggunakan rumah hunian tersebut sebagai tempat ibadah mereka, Ma’ruf
mengaku hanya akan mengembalikan hal tersebut kepada pihak pemerintah
pusat saja.
Sebab, pihaknya juga hendak mempertanyakan kembali mengenai keabsahan
SKB 3 Menteri itu, apakah masih akan diberlakukan atau tidak, terkait
dengan perizinan yang akan diberikan Pemprov DKI kepada jamaah Ahmadiyah
untuk menggunakan rumah hunian tersebut sebagai tempat ibadah mereka.
“Kita akan lihat nanti. Karena MUI hanya akan menyampaikan kepada
pemerintah saja mengenai nasib SKB itu mau diapakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel rumah
yang menjadi markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Rabu (8/7). Pemkot
Jaksel mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di
Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata
ruang. (rz/eramuslim/internasnews)
Wednesday, July 15, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






