Wednesday, July 22, 2015

Halangi Pernikahan Gay, Italia Dituduh Langgar HAM oleh Pengadilan Eropa

Satu pengadilan Eropa Selasa kemarin (21/7/2015) memutuskan bahwa Italia telah melanggar hak asasi manusia terhadap tiga pasangan gay dengan menolak menikahkan mereka atau bentuk lain yang diakui, AFP melaporkan.

“Perlindungan hukum saat ini tersedia untuk pasangan sesama jenis di Italia namun Italia gagal untuk menyediakan beberapa keputusan relevan dan komitmen hubungan yang stabil, tapi itu juga tidak cukup handal,” kata Pengadilan HAM Eropa dalam putusannya.

Tiga pasangan gay berpendapat bahwa mereka mengalami diskriminasi di Italia atas dasar orientasi seksual.

Mereka mengatakan ini adalah pelanggaran Pasal 8 HAM yang mengharuskan untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga sesuai dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Pengadilan Eropa setuju dan memerintahkan Italia untuk membayar denda sebesar € 5.000 ($ 5.400) atas kerugian masing-masing penggugat, dari total 14.000 euro biaya yang harus dibayarkan.

Italia sendiri menawarkan pernikahan sesama jenis sipil di sejumlah kecil kota tetapi pernikahan itu tidak memberikan manfaat tertentu, seperti hak waris.

“Ada konflik antara realitas sosial dari pihak pemohon pernikahan. Dengan tidak adanya pernikahan, pilihan serikat sipil atau kemitraan terdaftar akan menjadi cara yang paling tepat untuk pasangan sesama jenis memiliki hubungan mereka diakui secara hukum,” tambah pernyataan pengadilan Eropa. (fq/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment