Satu pengadilan Eropa Selasa kemarin (21/7/2015) memutuskan bahwa
Italia telah melanggar hak asasi manusia terhadap tiga pasangan gay
dengan menolak menikahkan mereka atau bentuk lain yang diakui, AFP melaporkan.
“Perlindungan hukum saat ini tersedia untuk pasangan sesama jenis di
Italia namun Italia gagal untuk menyediakan beberapa keputusan relevan
dan komitmen hubungan yang stabil, tapi itu juga tidak cukup handal,”
kata Pengadilan HAM Eropa dalam putusannya.
Tiga pasangan gay berpendapat bahwa mereka mengalami diskriminasi di Italia atas dasar orientasi seksual.
Mereka mengatakan ini adalah pelanggaran Pasal 8 HAM yang
mengharuskan untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga sesuai
dengan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan Eropa setuju dan memerintahkan Italia untuk membayar denda
sebesar € 5.000 ($ 5.400) atas kerugian masing-masing penggugat, dari
total 14.000 euro biaya yang harus dibayarkan.
Italia sendiri menawarkan pernikahan sesama jenis sipil di sejumlah
kecil kota tetapi pernikahan itu tidak memberikan manfaat tertentu,
seperti hak waris.
“Ada konflik antara realitas sosial dari pihak pemohon pernikahan.
Dengan tidak adanya pernikahan, pilihan serikat sipil atau kemitraan
terdaftar akan menjadi cara yang paling tepat untuk pasangan sesama
jenis memiliki hubungan mereka diakui secara hukum,” tambah pernyataan
pengadilan Eropa. (fq/islampos/internasnews)
Wednesday, July 22, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






