Tuesday, August 4, 2015

Pengadilan Ethiopia Penjarakan Aktivis Muslim dan Wartawan

Senin (3/8/15), Pengadilan Ethiopia telah menempatkan empat pemimpin dari kelompok Muslim lokal, jurnalis dan 13 orang lainnya dengan hukuman penjara yang cukup berat atas tuduhan melakukan tindakan “hasutan” dan “terorisme”. Demikian dilansir dalam World Bulletin.

Mereka telah dihukum secara resmi setelah dalam tahanan polisi selama tiga tahun terakhir. Semua dari mereka adalah Muslim. Mereka dihukum dalam sidang yang diselenggarakan pada awal bulan lalu.

Uztaz Abubeker Ahmed, Ahemedin Jebel, Yasin Nuru dan Kemil Shemsu – semuanya adalah anggota Komite Arbitrase Muslim Ethiopia – masing-masing menerima masa tahanan 22 tahun penjara atas tuduhan “telah memainkan peran utama dalam terorisme dan hasutan.”

Komite Arbitrase Muslim ini awalnya dibentuk untuk membantu menyelesaikan perbedaan antara pemerintah dan komunitas Muslim yang cukup besar di Ethiopia.

Lima orang terdakwa menerima hukuman 18 tahun, lima orang lainnya menerima hukuman 15 tahun, dan empat sisanya – termasuk seorang wartawan – menerima hukuman tujuh tahun.
(iwm/islampos/internasnews)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment