Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan program kesehatan pemerintah
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tidak
memenuhi syariah atau haram.
“BPJS kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan ulama
dihasilkan bahwa BPJS Kesehatan itu tidak sesuai syariah atau haram,”
kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH, Ma’ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu
(29/7/2015).
Menurutnya, saat ini program jaminan kesehatan masyarakat itu dalam
keadaan darurat. Pasalnya program BPJS ini tengah berjalan dan dinikmati
oleh masyarakat.
“Merupakan program wajib dari pemerintah, ini disebut dalam kondisi darurat,” jelasnya.
Disinggung soal tidak syariah, Ma’ruf menyebutkan dalam BPJS
Kesehatan mengandung unsur gambling yaitu adanya bunga dan itu tidak
sesuai dengan prinsip asuransi yang diyakini Islam.
Oleh karena itu, tambah Ma’ruf, MUI mendesak pemerintah untuk segera
membuat aturan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. “Pemerintah
harus membuat aturan BPJS sesuai dengan syariah,” tandasnya.
Dan sesungguhnya, program BPJS ini tidak perlu karena memang
merupakan kewajiban pemerintah untuk memelihara dan menyehatkan
rakyatnya, dengan uang kas negara atau APBN yang memang sumbernya juga
uang rakyat. Jika pemerintah bisa memberi berbagai fasilitas kemewahan
kepada para pejabatnya seperti mobil mewah, rumah besar, gaji dan
tunjangan ini dan itu, dan sebagainya, seharusnya pemerintah juga bisa
menggratiskan pemeliharaan kesehatan rakyatnya, apalagi terhadap rakyat
miskin. Bukankah demikian seharusnya?
(rz/eramuslim/internasnews)
Wednesday, July 29, 2015

Subscribe to:
Post Comments (Atom)






