Tentu publik langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan dikembalikannya pasal penghinaan presiden merupakan tanda kembalinya era Orde Baru yang sangat represif dan otoriter. Padahal pasal ini sudah dihapus oleh MK tahun 2006 saat era Presiden SBY.
Andi Arief, mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Bidang Bantuan Sosial dan Bencana menanggapi upaya pemerintahan era Jokowi untuk memberlakukan kembali pasal Penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi.
“Saya setuju ada Pasal yang menjerat penghina Presiden. Asal ada juga Pasal yang mengatur jika ada Presiden bohong,” ujarnya melalui akun twitter @AndiArief_AA, Selasa (4/8/2015).
Banyak netizen mendukung Abdi Arief. Mereka juga menulis jika Presiden berbohong maka itu berarti menghina rakyat dan layak dihukum. “Biar fair,” ujar salah satunya.
(rz/eramuslim/internasnews)